November 2, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Sinergi Bea Cukai dan Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Kurir Narkoba asal India

LITERASIPOST.COM – Badung | Bea Cukai Ngurah Rai dan Sat Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari kasus tersebut diamankan 2 tersangka, yakni AR (India/L/28) dan PC (India/P/31).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Wawan Darmawan menyampaikan dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 100 kemasan Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja), dengan berat total 10.310 gram (bruto) atau 10.110 gram (netto), dan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar. Hasil penindakan ini dapat menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa atas dampak buruk penggunaan narkotika serta potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,3 miliar.

BACA JUGA :  Tangani Tindak Pidana Keimigrasian Paspor Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP ke Kejari Badung

“Kami senantiasa menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance melalui pengawasan yang profesional, kolaboratif dan berintegritas. Semoga sinergi yang terjalin dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang aman, sehat dan bersih dari narkoba”, ujar Wawan Darmawan saat konferensi pers Hasil Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada Jumat (7/8).

Sementara itu Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina memaparkan kronologis kejadian, yakni pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 Wita diamankan 2 orang yang menggunakan penerbangan Scoot Air dari Thailand menuju Bali di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat pemeriksaan barang bawaan penumpang, di dalam koper AR ditemukan 8 kotak berisi 62 plastik transparan yang isinya serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecoklatan mengandung ganja seberat 6.399 gram (bruto) atau 6.275 (netto). Sedangkan pada koper PC ditemukan 6 kotak berisi 38 kemasan plastik serbuk yang sama mengandung ganja seberat 3.911 (bruto) atau 3.835 (netto).

“Mereka berperan sebagai kurir. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Menurutnya seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang di Thailand. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan. Kami masih melakukan pengembangan. Sinergi ini adalah komitmen kami bersama untuk mewujudkan Bali yang aman dan nyaman serta pariwisata berkualitas”, ungkap Kapolres Bandara. (L’Post)

Related Posts