LITERASIPOST.COM – Denpasar | 1.553 narapidana (Napi) dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah. Mereka tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali. “Dari jumlah
LITERASIPOST.COM, BADUNG | Sebanyak 15 narapidana (Napi) yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Jumat (6/1/2023) setelah mendapat program asimilasi di rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu. Program asimilasi di rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. 15
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada Senin (2/5/2022). “Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana
LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Seorang narapidana atas nama Hendra Kurniawan Bin Edi YS dengan perkara narkotika dan dipidana selama 15 tahun penjara, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan, Sabtu (9/10/2021) malam. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya
LiterasiPost.com, Denpasar | Memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melaksanakan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak secara serentak yang terpusat di Graha Bhakti Pemasyarakatan. Khusus di Bali, pemberian remisi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan