Pelaku Pembunuhan Cewek di Batanghari Dibekuk di Jember
LiterasiPost.com, Denpasar –
Sebulan berlalu pasca kejadian, pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) di Home Stay Jl. Tukad Batanghari X Denpasar Selatan berhasil ditangkap. Pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23) itu dibekuk saat berada di rumah isterinya di Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2/2021) pukul 20.00 WIB. Saat ini, pelaku dalam perjalanan menuju Bali.
Berdasarkan informasi sementara, penangkapan pelaku yang sempat tinggal di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar ini berawal dari olah TKP dan interogasi saksi serta analisa CCTV di TKP. Polisi mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku menggunakan helm Ojol, jaket merah serta mengendarai sepeda motor jenis vario warna putih. Dari Hasil penyelidikan di lapangan dan penemuan barang bukti di TKP, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku berasal dari Jawa dan telah kabur ke kampung halamannya setelah menghabisi korban.
Pada Jumat (12/2/2021), tim melakukan penyelidikan tempat asal pelaku dan istrinya. Dari pengembangan tersebut pelaku berhasil dibekuk saat sedang berada di rumah istrinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menusuk leher korban menggunakan senjata kerambit yang dibawa di dalam saku kantong celana serta mengambil barang-barang berharga milik korban, dan selanjutnya pelaku kabur ke kampung halamannya. Atas pengakuan pelaku tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan,” ungkap seorang petugas.
Pelaku menjelaskan alasan menghabisi korban karena berniat menguasai barang milik korban. Pada saat pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban, seketika korban berteriak minta tolong sehingga pelaku membekap korban serta menusuk korban sebanyak dua kali ke bagian lehernya. Korban sempat meronta dan berteriak serta menghentakkan kaki sampai lemas.
“Selanjutnya pelaku mengambil HP dan dompet korban lalu kabur melewati balkon belakang menuju ke arah sepeda motor pelaku. HP serta dompet milik korban dibuang di sungai dekat Jalan Pulau Kawe, sedangkan uang tunai Rp700 ribu diambil oleh pelaku. Pisau yang dibawa oleh pelaku dibeli secara online seharga Rp75 ribu,” jelas petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, sweater merah, helm Gojek warna hijau, buf coklat motif tengkorak, sandal motif kotak warna biru putih, bokser warna hitam, baju biru motif gambar harimau dan celana jeans warna biru. “Pelaku saat ini bersama tim dalam perjalanan ke Bali. Mungkin malam tiba di Polresta,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadi Mastika membenarkan penangkapan itu. “Iya, benar. Tapi mohon bersabar, tunggu release nanti ya. Nanti akan diinfokan ke teman-teman media,” katanya. (igp/r)