November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Dua Spesialis Jambret Dibekuk, Satu Korbannya Wanita Hamil

LiterasiPost.com, Denpasar –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial.

Pelakunya yakni Kadek ASP (20) dan Putu VAW alias Bikul (25) merupakan residivis spesialis jambret. Keduanya kerap menyasar kaum perempuan yang berangkat kerja atau ke pasar. Mirisnya, salah satu korban adalah wanita hamil hingga melahirkan prematur.

BACA JUGA :  Amankan IAF ke-2 dan HLF MSP, Polri Gelar Apel Kesiapan Pasukan

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H. menyampaikan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan salah satu korban, yakni Ni Wayan Sarioni (38). Ia dijambret di sekitar Jalan WR Supratman menuju Jalan Gandapura Denpasar pada 26 Desember 2020 pukul 05.00 WITA. Akibatnya, korban kehilangan sebuah HP, kartu BPJS, KTP, SIM C, STNK dan uang sejumlah Rp900 ribu. Total kerugian diperkirakan Rp4 juta.

“Modus operandinya, Putu VAW sebagai joki (pengendara) dan Kadek ASP (dibonceng) sekaligus bertugas mengambil tas korban. Lalu, mereka hanya mengambil uang dan HP saja, sedangkan barang-barang lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ujar Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat press conference di Mapolda Bali, Jumat (29/1/2021).

BACA JUGA :  Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, Polri Kerahkan 4.083 Personel

Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (28/1/2021) di rumahnya masing-masing. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya, juga mengaku telah beraksi di 6 TKP lainnya di wilayah Denpasar. Hasil kejahatannya digunakan untuk judi online dan membeli Narkoba,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya sebuah HP, sepeda motor yang digunakan pelaku, STNK, kunci motor, 2 jaket dan 2 helm. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP. (igp)

Related Posts