Dukung Kemudahan Berusaha, Menkumham Luncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan

LiterasiPost.com, Badung –
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melakukan diskusi interaktif tentang Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan pada kunjungan kerjanya ke Bali, Jumat (11/12/2020) di Hotel Conrad Nusa Dua. Diskusi interaktif ini dihadiri oleh pemerintah daerah, calon pelaku usaha, dan notaris.
Berbicara tentang perekonomian di Indonesia pada saat ini, tidak bisa lepas pada dampak pandemi Covid-19 yang telah melanda sebagian besar negara di dunia dan telah mengubah tatanan kehidupan secara signifikan, terutama di sektor sosial ekonomi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga Oktober 2020, sebanyak lebih dari 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya pemerintah telah melakukan kebijakan strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia melalui pemberian berbagai stimulus serta disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 2 November 2020. “UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law adalah terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha dengan menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna.
Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMK sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang. “Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana. Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.
Pada UU Cipta Kerja ini, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan diantaranya adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal, kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan, didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris, mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah.
“Kita berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.
Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU. Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 dapat meningkatkan kredibilitas institusi, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.
Sebagai wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, pada kesempatan tersebut Menkumham didampingi Gubernur Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan buku berjudul “AHU Pasti Bikin Puas” yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (igp)