October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Perkuat Good Corporate Governance, Pegadaian Denpasar dan Kejati Bali Jalin Kesepakatan

LiterasiPost.com, Denpasar –
PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Selasa (8/12/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Pegadaian seluruh Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali beserta jajarannya.

BACA JUGA :  Samakan Persepsi Soal MBKM dan Pelaporan PD Dikti, Tim MBKM dan PD Dikti "Jemput Bola" ke Unit Kerja

Pimpinan Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Nuril Islamiah mengatakan penandatangan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pegadaian dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat Good Corporate Governance (GCG) pada 7 November 2018 di Jakarta.

Penandatangan kesepakatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi serta sebagai pedoman kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah. Isi nota kesepakatan tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA :  School Holiday Campaign: Keceriaan Liburan Sekolah di The Nusa Dua dan The Mandalika

“Pegadaian selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan benar khususnya terkait hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini juga untuk menjaga reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan terpercaya,” ujar Nuril.

Selain itu isi kesepakatan juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pertukaran data atau informasi terkait penegakan hukum.

BACA JUGA :  Reposisi ke Super Branch, Strategi Baru BPR Lestari di 2021

Kepala Kejati Bali, Erbagtyo Rohan, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian Kanwil VII Denpasar yang telah memberi kepercayaan kepada Kejati Bali untuk bersinergi dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah khususnya di bidang hukum.

“Ini bisa jadi contoh bagi instansi lainnya agar bersama-sama bekerja sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Erbagtyo Rohan. (igp)

Related Posts