Tak Ada Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada Denpasar 2024
LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Hingga batas akhir yakni Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) dan menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke Kantor KPU Kota Denpasar.
“Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dinyatakan nihil,” ungkap Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni di Denpasar, Senin (13/5/2024).
Keputusan tersebut disampaikan melalui Rapat Pleno KPU Kota Denpasar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5171/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.
Dalam Berita Acara itu juga disebutkan KPU Kota Denpasar telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang telah dibuka sejak 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (igp)