Denpasar Terapkan PPKM Darurat, Mall Tutup, Pasar dan Supermarket Buka Sampai Jam 8 Malam
LiterasiPost.com, Denpasar | Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar mengakibatkan pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak untuk wilayah Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Denpasar mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat, Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama dan Satgas Covid-19 di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (2/7/2021).
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan bahwa Denpasar akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Menurutnya, penularan Covid-19 secepatnya harus dikendalikan guna menjaga ketersediaan ruang perawatan. Penerapan prokes 6M pun harus diperketat, apalagi adanya varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi.
“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat, seperti Work From Home (WFH) 100 persen bagi sektor non-esensial, 50 persen bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi operasionalnya sampai jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaya Negara mengatakan untuk memastikan PPKM Darurat ini berjalan dengan baik perlu kerjasama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar. Untuk pengendalian dan penanganan Covid-19, vaksinasi akan digenjot hingga terbentuknya herd immunity.
Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede menyampaikan perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap mobilitas masyarakat terutama di tingkat desa/kelurahan. Sementara Kejari Denpasar, Yuliana Sagala menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19 dari segi perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Bagi pelanggar akan dikenakan sidang di tempat dengan Kepolisian, Sat Pol PP dan Pengadilan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana menyampaikan siap mengawal dan menegakkan peraturan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat untuk pengendalian penularan Covid-19. (igp/r)