Sumringah, APPMB Sambut Open Border Bandara Ngurah Rai
LiterasiPost.com, Badung | Menteri Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Keputusan (Kepmenkumham) Nomor M.HH-02.GR.02.02/2021 tentang Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Deseas 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, tertanggal 17 September 2021.
Keputusan tersebut yang intinya menyatakan bahwa dalam diktum ke-3, terlampir tempat pemeriksaan imigrasi untuk bandara adalah sebanyak 8 bandara, yakni Kualanamo, Hangnadim, Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusuma, Yogyakarta, Juanda, Samratulangi dan I Gusti Ngurah Rai. Hal ini dinilai sebagai regulasi open border internasional telah ditetapkan.
“Kami juga mendengar hari ini, 18 September, ada pesawat Qantas akan landing di Bandara Ngurah Rai, tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pariwisata Bali,” ujar Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), I Wayan Puspa Negara, Sabtu (18/9/2021).
Untuk itu pihaknya berharap para pemangku kepentingan di Bali segera mengambil langkah-langkah strategis tentang pemulihan pariwisata Bali dengan menyusun time schedule dan program prioritas pergerakan pemulihan pariwisata secara gradual.
“Kami, APPMB, sangat mengapresiasi kebijakan Kemenkumham yang jelas telah menerbitkan regulasi secara bertahap mulai Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Asing Masuk Indonesia, lalu Permenkumham 27 Tahun 2021 tentang Pemberian Pembatasan Visa, dan Permenkumham 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Masuk Indonesia. Hingga Kepmenkumham yang terbaru ini. Ini terlihat regulasi yang mulai memberi angin segar bagi pariwisata Bali,” ungkap mantan anggota legislatif ini.
Oleh karena itu, APPMB mulai mempersiapkan semua sarana dan prasarana untuk siap membuka kembali usaha. Renovasi pun dilakukan dan bersiap membuka advance booking.
“Intinya kami telah sangat siap membuka ODTW, DTW dan ODTWK. BRAVO Kemenkumham,” tutup Puspa Negara. (igp)